DETAIL.ID, Tebo – Berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), kegiatan pertambangan batu bara PT Bangun Energi Perkasa (BEP) seluas 3.587 hektar berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dokumen tersebut telah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal pada rapat teknis di tingkat provinsi di Jambi pada November 2020 lalu. Sayangnya, pada rapat tersebut, Kepala Desa (Kades) Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Ilir justru tidak diundang.
“Saya tidak ikut (hadir) waktu pembahasan Amdal di Jambi karena tidak diundang. Yang diundang rapat Kades Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah,” kata Alipman Kedes Sungai Keruh saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Alipman memang telah mengetahui informasi perusahaan tambang yang bakal beraktivitas di wilayah desanya. Namun, di lokasi yang dimaksud, kata Alipman, kondisinya telah menjadi perkebunan dan pemukiman masyarakat.
“Sejauh ini belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. Kalau ke pemerintah desa baru-baru ini sudah ada sosialisasi, tapi waktu itu saya lagi di Jambi,” ujar dia.
Ditanya apakah dia mendukung rencana kegitan pertambangan tersebut, Alipman berkata, “Kalau informasi dari masyarakat boleh-boleh saja, asal hitungannya cocok. Kalau tidak cocok, ya tidak maulah masyarakat,” kata dia.
Disinggung apakah sudah ada aktivitas pengeboran di lokasi tersebut, kata Alipman, “Sejauh ini saya belum dapat informasi ada kegiatan pengeboran. Tapi sepengetahuan saya, sepertinya memang belum ada kegiatan itu,” ujarnya.
Informasi yang dirangkum media ini, November 2020 lalu, Komisi Penilai Amdal (KPA) melaksanakan rapat teknis dokumen Amdal RKL RPL rencana kegiatan pertambangan batu bara PT. BEP seluas 3.578 hektar di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo , Provinsi Jambi. Meski pada rapat tersebut ada penolakan dari Kades Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Hasilnya, KPA dan seluruh peserta rapat menyatakan dapat menerima dengan banyak catatan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Anehnya, pada Desember 2020, Bupati Tebo Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 652 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup, rencana kegiatan pertambangan batubara seluas 3.578 hektar di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT BEP. Pada surat keputusan itu, PT BEP dinyatakan Layak Lingkungan.
Reporter: Syahrial & Hary Irawan