DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN terhadap rumah tapak dan rumah susun. Dengan ketentuan, rumah itu harganya di bawah Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun seharga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Ia menuturkan pembebasan pajak tersebut sudah ia tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Senin, 1 Maret 2021 ini.
“Dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tuturnya.
Bendahara negara mengatakan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.
“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya melansir CNN Indonesia.