DETAIL.ID, Grobogan – Pria berinisial JK (26) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya.
Peristiwa itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat 22 Januari 2021 malam.
Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Ketika ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.
Waktu itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.
Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.
Ketika penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.
Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.
Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.
Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar pergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.
Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.
“Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku ‘Ya Allah… Ya Allah…,” kata Jury melansir Kompas.com, Sabtu 23 Januari 2021.
Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.
Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
“Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Jury.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp100.000.
Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.
Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.
“Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher,” kata Jury.