152 Fintech Terdaftar Berizin OJK

Ilustrasi. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai 7 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) atau fintech lending (platform pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” mengutip keterangan resmi OJK, Jumat 11 Desember 2020.

Sementara itu, terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”3559″]

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati pada layanan pinjol atau fintech ilegal agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.

Untuk mengecek daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending, masyarakat juga dapat mengecek langsung melalui website resmi OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *