TEMUAN  

Tangkap 7 Pelaku, Polisi: Bagi Warga Merasa Pernah Kehilangan Sepeda Silakan Ambil di Polda

Ilustrasi (detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Pihak Polda Metro Jaya mengimbau kepada para warga yang merasa telah kehilangan sepeda untuk datang mengambil langsung sepedanya.

Kini puluhan sepeda tersebut telah diamankan di Mako Polda Metro Jaya.

Sepeda-sepeda hasil curian tersebut berhasil diamankan polisi setelah membekuk tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda.

Didapat total ada 34 unit sepeda yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.

“Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau (merasa) ada yang kehilangan segera datang mengambil sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 November 2020 melansir dari Suara Jakarta.

“Silakan datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kasubag Bin Ops atau langsung ke Subdit Jatanras, datang ke sana silakan diambil,” sambungnya.

Yusri juga mengatakan pengambilan sepeda tersebut sangat mudah.

Cara Mengambil

Pemilik sepeda hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti nota pembelian. Lalu sepedanya bisa langsung di bawa pulang.

Dia juga memastikan masyarakat yang datang mengambil sepedanya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.

Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 34 sepeda hasil curian. Polda Metro Jaya juga meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.

Yusri mengatakan sepeda menjadi incaran baru para pencuri karena harganya yang tinggi dan tidak ada surat identitas seperti STNK untuk sepeda.

“Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, ada kemudahan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi dan sepeda tidak perlu identitas seperti STNK,” katanya.

Menurut Yusri, mereka biasa menjual sepeda hasil curian tersebut ke beberapa wilayah di Jawa. Harga yang mereka tawarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan membiarkan sepedanya
tanpa pengamanan tambahan meski berada di dalam pagar rumah.

“Tolong jangan berpikiran bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah, modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun dengan pagar yang ada karena sepeda itu gampang dilempar di atas pagar,” kata Yusri.

Tangkap 7 Pelaku

Tangkap 7 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda. Sebanyak 34 unit sepeda diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka yakni berinisial ETB (31), RH alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Loreng (35). Kempat tersangka merupakan pelaku yang berperan sebagai pencuri.

Saat ini tujuh tersangka kasus pencurian sepeda yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.

Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AS alias Dede (39), E alias Endang (50), dan M (65) merupakan tersangka yang berperan sebagai penadah.

Mereka dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.

“Ini yang kita dapat di TKP segini 34 sepeda, tapi yang dijual ini sudah cukup banyak. Ini masih kita dalami terus,” ungkap Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *