BLT Tahap II Bagi 12,4 Juta Pekerja Cair Akhir Pekan Ini

Ilustrasi. (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II bagi 12,4 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta pada akhir pekan ini. Artinya, bantuan diberikan paling lambat dikucurkan pada Minggu 8 November 2020.

“Rencana akhir pekan ini mulai gelombang kedua disalurkan,” ucap Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 4 November 2020 lalu.

Budi mengungkapkan penyaluran BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tahap I sudah selesai. Bantuan itu diberikan untuk pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan.

Pemerintah sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyalurkan BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, Budi mengklaim sudah terserap 50 persen dari total, yakni Rp15 triliun.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”7″ include_author=”16″]

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BLT pekerja gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2020. Namun, hingga pertengahan Oktober kemarin, pemerintah masih menyalurkan untuk BLT pekerja gelombang pertama.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 12 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 2.485.687 penerima untuk tahap I, kemudian tahap II sebanyak 2.981.533 penerima, tahap III sebanyak 3.476.361 penerima, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima, dan tahap V sebanyak 427.016 penerima.

Dalam kesempatan berbeda, Ida juga mengingatkan soal pentingnya akurasi data pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, hingga pertengahan Oktober, 150 ribuan pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum bisa menerima BLT dari pemerintah. Hal itu disebabkan oleh kesalahan atau data tak valid, seperti nomor rekening dan NIK.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekening tidak valid, kemudian NIK kurang nomor, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya seperti dikutip dari website setkab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *