DETAIL.ID, Tebo – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menjebloskan Saefudin Zuhri, satu tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,6 miliar pada Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelum dijebloskan ke Lapas IIB Muara Tebo, Saefudin Zuhri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan menjalani rapid test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo.
Tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo. Sekitar pukul 11.59 WIB, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi berwarna oranye.
Dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil kejaksaan.
Selanjutnya, petugas kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Tiba di Lapas, tersangka dengan wajah pasrah langsung digiring petugas masuk ke ruang Lapas.
Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap mantan staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017. Pada kasus ini, pihak kejaksaan telah menahan terdakwa atas nama Suyadi dan Cahyono.
“Jadi dari pengembangan terdakwa Suyadi dan Cahyono, hari ini kita menerapkan tersangka SZ dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wawan.
Pada kasus ini kata Wawan, SZ sebagai pihak yang membawa program pengadaan LPJU tahun 2017 ke Kabupaten Tebo. Pada pelaksanaannya SZ mendapatkan keuntungan dari program tersebut.
“Dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, inisial SZ ini diduga menerima uang Rp700 juta lebih. Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp200 juta yang pengakuan dia adalah keuntungan sebagai makelar yang membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo,” ujar Wawan.
Ditanya pekerjaan SZ, Wawan mengatakan jika dilihat dari riwayat pekerjaan dia pernah sebagai tenaga ahli di Kementerian Desa, kemudian tenaga ahli atau staf ahli pada Komisi X DPR RI. “Namun saat ini dia sebagai wiraswasta konsultan manajemen,” ucap Wawan.

Diketahui, kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU ditahun 2017.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
Atas laporan tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. Hasil persidangan, Suyadi dan Cahyono dinyatakan bersalah.
Mantan Kepala DPMD Tebo tersebut divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta. Saat ini Suryadi tengah melakukan upaya banding.
Sementara, Cahyono selaku rekanan divonis lebih ringan yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat ini terpidana tengah menjalani hukuman penjara.
Reporter: Syahrial