DETAIL.ID, Jambi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo membubarkan kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon gubernur Jambi Cek Endra karena melanggar protokol kesehatan.
Banwaslu membubarkan kampanye itu lantaran paslon nomor urut 1 tersebut tidak melaporkan kegiatan terhadap kepolisian serta gugus tugas COVID-19.
“Jadi awalnya itu, tim Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) melaporkan kepada kita adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon yang telah melakukan pengumpulan massa di tempat terbuka dengan adanya tenda juga umbul-umbul. Kita menduga ini adalah bentuk kampanye yang dilakukan tanpa adanya izin gugus tugas dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid saat dihubungi, Minggu, 27 September 2020.
Kegiatan kampanye itu digelar di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo Jambi.
Dikatakan Hamid seharusnya kegiatan seperti itu mesti diawali dengan adanya pemberitahuan kepada polisi dan tim gugus tugas COVID-19.
Apalagi berdasarkan PKPU 13 tahun 2020 kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa sangat dilarang di masa pandemi Corona.
“Walau mereka menyebutkan itu bukan kampanye hanya merupakan bentuk pengukuhan tim pemenangan. Namun secara tidak langsung itu bentuknya berkampanye di halaman terbuka. Dan itu sangat dilarang apalagi tidak ada pemberitahuan baik terhadap polisi maupun gugus tugas,” ujar Hamid.
Meski sempat terjadi perdebatan antara paslon dan pihak terkait, tetap saja Bawaslu Bungo Jambi membubarkan kegiatan tersebut.
Pihak Bawaslu Bungo nantinya juga akan melaporkan persoalan kegiatan pengumpulan massa yang dilakukan paslon 01 itu ke Bawaslu Jambi untuk dilakukan tindakan.
Bahkan Hamid menyebutkan jika kegiatan yang dilakukan paslon 01 itu sangat melanggar protokol kesehatan. Dimana, saat pihak Bawaslu dan pihak polisi mengecek ke lokasi pihak Bawaslu melihat secara langsung bahwa banyaknya massa yang berkumpul tidak menggunakan masker, lalu Bawaslu juga tidak menemukannya tempat cuci tangan.
“Aturannya kan jelas, dari maklumat yang diturunkan oleh Kapolri di masa pilkada di tengah pandemi COVID-19. Bahwa dalam tahapan pilkada wajib memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan,” ucap Hamid.
Hamid juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih memberikan sangsi tertulis terhadap paslon 01 itu. Jika nantinya paslon 01 ditemukan melakukan pelanggaran yang sama mengumpulkan massa tanpa pemberitahuan dan tanpa protokol kesehatan maka berkaitan dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 ayat 3 maka kemudian adanya tindakan tegas.
“Bunyinya jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan mereka akan langsung dilaporkan ke polisi atau bisa pencabutan atau larangan ikut Pilkada,” ujar Hamid.
Diketahui bahwa dari peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 yang diperbarui ke PKPU Nomor 10 tahun 2020 setiap paslon boleh melakukan kegiatan tatap muka di masa kampanye dengan dibatasi maksimal 50 orang.
Bahkan kegiatan itu harus didasari pemberitahuan dan mengikuti protokol kesehatan. Selain itu kegiatan yang boleh dilakukan paslon hanya bisa dilakukan di dalam ruangan.
Bahkan Mendagri Tito Karnavian juga pernah menyebutkan jika ada paslon yang melakukan pelanggaran di masa pandemi dengan mengumpulkan massa dan tanpa mematuhi protokol kesehatan maka silakan dibully.
Reporter: Nanda