DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 8,6 kilogram sabu-sabu dan 3.382 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Narkoba senilai puluhan miliar itu didapat dari hasil tangkapan 18 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 18 tersangka. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan baik dari BNNP Jambi dan Tim BNNK Jambi,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis, 10 September 2020.
Tangkapan 18 tersangka itu dilakukan petugas selama bulan Agustus 2020. Dari 18 orang tersangka itu terdiri dari pengedar, maupun bandar narkotika.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dikatakan Aryo, untuk jenis sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini diketahui adalah merupakan sabu-sabu jenis terbaik. Sabu-sabu itu juga merupakan golongan 1 yang didapat petugas dari seorang bandar narkoba di kawasan Bertam Muaro Jambi.
“Sabu-sabu jenis terbaik ini berwarna pink. Sabu-sabu ini merupakan golongan 1 yang terbaik di jenisnya, sabu-sabu ini berasal dari Riau dan akan di kirim ke Palembang namun kita berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Bertam, Muaro Jambi,” ujar Aryo.
Saat ini, dari beberapa tersangka yang ditangkap petugas masih ada melakukan pengembangan. Hal itu dilakukan guna memberantas peredaran narkoba di Jambi.
Atas perbuatan itu, sebanyak 18 tersangka kini harus mendekam di penjara. Para tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta 132 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.