DETAIL.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September.
“Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316,” kata Fritz seperti dilansir CNNIndonesia, Senin 7 September 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Fritz merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat 4 September.
Sementara 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu, 6 September.
Meski hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu tak bisa menindak.
Fritz menyebut Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu 23 September.
Karenanya, Fritz berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran ini. Sehingga pilkada bisa tetap berlangsung di masa pandemi.
“Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020,” ucapnya.
Masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 diwarnai aksi arak-arakan. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena terjadi di masa pandemi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.