DETAIL.ID, Bandung – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan polisi telah menangkap 10 orang terkait pelemparan bom molotov di sejumlah kantor PDIP di wilayah Cileungsi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu belakangan ini.
Teranyar, kata Erdi, pelaku berinisial K (26) ditangkap Rabu 26 mei 2020 malam sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Cilodong.
“Jumlah yang sudah diamankan 10 orang. Pertama, tujuh orang, kemudian kemarin dua orang dan tadi malam Polres Bogor menangkap seorang lagi,” ucap Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 27 agustus 2020.
Dua orang yang ditangkap sebelumnya yakni MTK dan DS. Adapun pelaku berinisial K ditangkap atas perannya sebagai pembawa motor saat para pelaku lain melempar bom molotov.
Polisi sejauh ini menduga pelaku pelemparan bom molotov di markas Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Cileungsi, Bogor lebih dari 10 orang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true”]
“Diduga untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 10 orang (pelaku),” ucapnya.
Untuk itu, saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran pelaku lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Polres bogor dibantu Dirkrimum Polda Jabar akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang lain,” ujar Erdi.
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa aksi pelemparan bom molotov dipicu atas adanya tindakan pembakaran foto dan poster tokoh FPI Rizieq Shihab saat aksi massa di DPR, Jakarta, Juli silam.
Erdi tak menjelaskan detail soal keterkaitan pembakaran foto Rizieq ini dengan pelemparan bom molotov tersebut. Hanya saja para pelaku ini saling mengenal satu sama lain.
“Mereka saling mengenal satu sama lain,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.
Kemudian, Pasal 406 KUHP, dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya dengan diancam pidana dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy menyebut para pelaku kesal lantaran foto Rizieq dibakar saat demo di DPR.
“Keterangan masing-masing tersangka bahwa ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi, atas adanya pembakaran foto di DPR, foto Habib Rizieq,” kata Roland di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, seperti dikutip Antara, Selasa 25 agustus 2020.
Polisi mengklaim sudah mengetahui identitas dari para pelaku pelemparan molotov. Ia meminta agar para pelaku menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh aparat.
Terpisah, Pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Azis Yanuar mengatakan dua dari tujuh orang di antaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Aziz menuturkan bahwa dalam kasus ini ada beberapa pihak keluarga tersangka yang tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan.
Bahkan, menurut Aziz, pihak keluarga maupun kuasa hukum juga tidak dapat menemui para tersangka.
“Dua orang anggota FPI, dituduh dan di-framing terlibat (aksi pelemparan molotov),” ujarnya.