DETAIL.ID, Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan mengatakan dirinya diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk memberikan pendampingan hukum kepada terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Itu benar saya diminta oleh keluarganya (Djoko Tjandra),” kata Otto dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu 1 agustus 2020.
Kendati demikian, Otto baru bisa memastikan apakah dirinya akan menjadi pengacara atau tidak setelah bertemu dengan Djoko Tjandra.
Hari ini, Otto telah mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. Namun, karena tak ada petugas piket, ia gagal bertemu dengan Djoko Tjandra.
“Jadi rencana saya hari Senin (akan bertemu), saya harus bicara dulu dengan dia (Djoko Tjandra) baru kita pastikan apakah akan mendampingi atau tidak,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Kamis 30 juli 2020 lalu, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Usai diserahkan polisi Diraja Malaysia, dia langsung diterbangkan ke Indonesia.
Djoko tiba di Jakarta lewat Bandara HalimPerdanakusuma dengan didampingi langsung olehKabareskrim PolriKomjenListyoSigitPrabowo.
Sehari setelahnya, Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Djoko kini resmi menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk sementara waktu.
Penangkapan Djoko Tjandra itu pun mengakhiri upaya pelariannya selama 11 tahun setelah berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.
Dia sempat divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Delapan tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).
MA lantas mengabulkan PK tersebut. MA menyatakan Djoko bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.
Tetapi, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.