DAERAH  

Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu

Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu
PERNIKAHAN : Temenggung Apung (komeja putih) saat menyaksikan pernikahan anaknya, Inang Sanggul dengan Arfandi. (DETAIL /Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Wajah Temenggung Apung, pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, tampak sumringah saat menyaksikan anak gadis bungsunya, Inang Sanggul resmi dinikahi oleh sang pujaan hati, Arfandi. Acara tersebut digelar secara sederhana di pemukiman SAD desa tersebut, Senin, 3 Agustus 2020.

Selain dihadiri sejumlah Temenggung SAD dan Kepala Desa Muara Kilis, Sofwan, akad nikah anak Temenggung Apung ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag.

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tengah Ilir, Syafwandi bertindak sebagai wali nikah mewakili Temenggung Apung dan sekaligus penghulu pada pernikahan itu.

“Alhamdulillah pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul anak dari Temenggung Apung berjalan baik dan lancar,” kata Syafwandi usai resepsi ijab kabul.

Dikatakan Syafwandi, akan nikah Inang Sanggul dengan Arfandi dilaksanakan secara islam dengan mas kawin uang Rp100 ribu dibayar tunai. “Sekarang keduanya sudah sah sebagai suami istri. Mudah-mudahan mereka menjadi keluar yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah,” kata Syafwandi lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kepala Kemenag Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Pada kesempatan itu, dia mengajak seluruh warga yang hadir untuk sama-sama mendoakan kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah serta diberikan keturunan anak yang soleh dan soleha.

“Pernikahan kamu sudah resmi secara agama dan kepemerintahan,” kata Herman.

Diakui Herman, pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul sangat membantu kinerja pemerintah. Pasalnya, mereka telah mengikuti aturan agama dan pemerintah.

Sementara, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sekaligus pendamping SAD, Ahmad Firdaus mengatakan, banyak proses yang telah dilalui Inang Sanggul demi untuk bisa nikah sah secara agama dan pemerintah. Mulai dari sidang adat SAD hingga sidang di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo – Jambi.

Pasalnya, secara kesukuan Inang Sanggul adalah Suku Anak Dalam (SAD) anak bungsu dari Temenggung Apung, sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.

Tidak hanya itu kata Firdaus, pada kartu keluarga (KK) Inang Sanggul kelahiran tahun 2004 atau baru berusia 16 tahun. Sementara aturan terbaru dari pemerintah mengharuskan usia nikah untuk perempuan minimal 19 tahun.

Akibat usia Inang yang tertera di KK belum mencapai 19 tahun, berkas pernikahan Inang sempat ditolak oleh pihak KUA Tengah Ilir, dan pihak KUA mengajak orang tua Inang (Temenggung Apung) untuk konsultasi sekaligus minta petunjuk dari PA Tebo.

“Karena syarat nikah usia perempuan minimal 19 tahun, jadi mau tidak mau Temenggung Apung bersama Inang harus mengikuti sidang di PA untuk mendapatkan dispensasi pernikahan. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saat ini rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam.

Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan tercatat secara sah di pemerintahan.

“Ini juga pola pendampingam yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus lagi.

Firdaus berharap, ke depannya pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan kepemerintahan. “Tidak hanya sah secara adat, tapi harus sah juga secara hukum dan pemerintahan,” kata Firdaus.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hal yang sama juga dikatakan Temenggung Apung. Menurut dia, sebenarnya usia anaknya itu lebih dari 16 tahun. Karena saat pendataan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekitar tahun 2016 yang lalu, ada kesalahan dalam mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin tanggal, bulan dan tahun asal kami sebutkan, yang penting kami bisa terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” kata Apung.

Namun yang terpenting lanjut Apung, anak bungsunya itu sudah resmi menikah dan sah secara adat dan pemerintah.

“Ini jadi pembelajaran bagi kami semua. Mudah-mudahan kedepannya pernikahan kami Suku Anak Dalam bisa tercatat di pemerintahan,” ujarnya.

Reporter: Syahrial  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *