DETAIL.ID, Jambi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal akhirnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa, 21 Juli 2020.
Dilansir dari Gatra.com, Ketua DPC Partai Demokrat Tebo ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek jalan paket 16 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo.
Proyek Paket 16 bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018. Nilai paket ini mencapai angka Rp4,873 miliar. Wakil rakyat akrab disapa Iday tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB, Selasa, 21 Juli 2020.
Dia baru terlihat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 16.00 WIB. Anehnya, Iday justru membantah bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Jambi.
“Tidak benar,” kata Iday singkat melalui pesan WhatsApp, pada Selasa, 21 Juli 2020.
Baca Juga: Proyek Paket 16 Tebo, Syamsu Rizal: Saya Datang ke Polda Jam 14.30
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi justru tak berkomentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Gatra.com pada Selasa malam, 21 Juli hanya dibaca dan tak direspons sama sekali.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh Afriansyah, anggota LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor).
Menurut Afriansyah, pada proyek tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kerugian negara Rp500 juta.
Menurut Afriansyah, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Anggun Darma Pratama (ADP). Direktur Utamanya adalah Maimaznah sekarang duduk sebagai salah satu Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar. Maimaznah pada Selasa 23 Juni 2020 telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
“Kita berharap Polda Jambi serius mengusut kasus ini secara profesional. Semoga Polda Jambi dapat membongkar sampai ke akar-akarnya serta aktor intelektualnya yang diduga yaitu oknum Wakil Ketua DPRD Tebo termasuk keponakannya, Reza yang kini belum diketahui keberadaannya,” katanya, Selasa 21 Juli 2020.
Catatan Redaksi:
Berita ini dinilai Dewan Pers telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita yang tidak akurat, tidak konfirmasi/klarifikasi, tidak uji informasi, tidak berimbang dan beropini menghakimi.
Berikut ini adalah Hak Jawab Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal