Bupati Kerinci Digugat ke PTUN Jambi

Bupati Kerinci
Bupati Kerinci, Adirozal. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Bupati Kerinci, Adirozal digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jambi. Penggugatnya yakni, Abdullah, Superman dan Abdul Hamid.

Gugatan tersebut terkait dugaan keberpihakan dalam pemilihan Kepala Desa Air Panas Sungai Abu, Kabupaten Kerinci pada 26 Desember 2019 lalu.

Dalam pelaksanaan proses pemungutan suara, calon kepala desa yakni, Abdullah, Superman dan Abdul Hamid menemukan adanya dugaan kecurangan yang tersistematis sehingga menguntungkan salah satu calon kepala desa Air Panas Sungai Abu.

Disisi lain, ketiga calon kepala desa menemukan adanya dugaan cacat administrasi pada saat proses penetapan bakal calon kepala desa yang atas nama Abd Rahman yang masih menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjabat sebagai penyuluh pertanian angkatan I , II dan III.

Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang berlokasi di Kotabaru, Kota Jambi dengan tiga tuntutan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 141/Kep.28/2020 tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dalam Kabupaten Kerinci (Khusus Desa Air Panas Sungai Abu).

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.28/2020 tentang Pemberhentian Pejabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dalam Kabupaten Kerinci (Khusus Desa Air Panas Sungai Abu).

Adapun sidang pertama dilaksanakan pada Rabu (24/6/2020) di ruang sidang utama PTUN Jambi dilakukan dengan cara online dan belum bisa diliput oleh awak media.

 

Reporter: Syahrul Husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *