DAERAH  

Bayar Tagihan Pelanggan Miskin Tiga Bulan, Direktur PDAM “Ambil” Dana Corona

Bayar Tagihan Pelanggan Miskin Tiga Bulan, Direktur PDAM "Ambil" Dana Corona
Kalak BPDB Kabupaten Batanghari, Syar'i Saman. (DETAIL/Ardian Faisal)

DETAIL.ID, Batanghari – Direktur PDAM Tirta Batanghari, Jambi, Abubakar Sidik rupanya mengajukan permohonan dana kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 guna membayar tagihan rekening pelanggan kategori miskin selama tiga bulan.

Hal ini disampaikan Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Batanghari, Syar’i Saman melalui Sekretaris BPBD, Syamral Lubis kepada detail belum lama ini diruang kerja Syar’i Saman.

“Berdasarkan pengajuan Direktur PDAM ke Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Batanghari, dalam hal ini BPBD dan kita ajukan nota dinas kepada Bupati Batanghari, tenyata tagihan rekening pelanggan PDAM kategori miskin, dibayar dari dana Jaring Pengaman Sosial (JPS),” kata Syamral.  

Pengajuan bantuan dana pembayaran tagihan pelanggan PDAM kategori miskin berlaku sejak April, Mei dan Juni 2020. Syamral berkata, total pengajuan dana mencapai angka Rp600 juta. Artinya, biaya tagihan pelanggan PDAM kategori miskin pada April, Mei dan Juni berkisar Rp200 juta.

“Untuk tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni, sama seperti BBT. Total tiga bulan berkisar Rp600 juta, setiap bulan berkisar Rp200 juta,” ucapnya.

Syamral berujar pencairan pengajuan PDAM Tirta Batanghari tahap pertama sudah terealisasi diatas tanggal 8 Juni 2020. Jumlahnya mencapai Rp200 juta. Kemudian PDAM mengajukan permohonan dana lagi karena mau bayar tagihan PLN atas pemakaian.

“Jumlah tagihan PLN kita tidak tahu. Kalau jumlah pelanggan PDAM kategori miskin penerima bantuan silahkan tanya dengan PDAM,” kata Syamral.

Proses pembayaran atas pengajuan Direktur PDAM Tirta Batanghari terhadap tagihan pelanggan kategori miskin telah diajukan ke Bupati Batanghari. Langkah ini ditempuh BPBD agar proses pencairan tidak menyalahi regulasi.

“Kita ajukan ke pak Bupati, boleh dibayar atau tidak. Ternyata dengan segala konsekuensi dan masuk dalam aturan, boleh di bantu pembayaran tagihan PDAM masyarakat miskin, tidak pelanggan besar, artinya mungkin pelanggan yang subsidi dulu,” ucapnya.

Syamral dengan lantang mengatakan bahwa sebenarnya bukan PDAM Tirta Batanghari yang membantu pelanggan kategori miskin selama tiga bulan masa pandemi COVID-19. Namun, bantuan pembayaran tagihan diberikan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari.

“Bukan PDAM, salah itu. Kalau PDAM yang bantu, ya dana PDAM. Tapi minta kepada pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19,” katanya.

Direktur PDAM Tirta Batanghari, Abubakar Sidik belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan dana pembayaran tagihan pelanggan kategori miskin diminta dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Batanghari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Panggilan telepon detail mengkonfirmasi peryataan Sekretaris BPBD Batanghari, Syamral Lubis tidak mendapat jawaban hingga berita ini ditulis. Pesan singkat detail melalui WhatsApp, Jumat (19/6/2020) pukul 16.02 WIB juga belum mendapat balasan Sidik.

Reporter: Ardian Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *