Mendapat laporan adanya video asusila yang viral serta laporan korban, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati informasi penyebar video asusila tersebut.
Akhirnya pada 28 April 2020 Satreskrim Polres Kubu raya bersama anggota Polsek Rasau Jaya berhasil mengamankan para tersangka.
Kepada Tribunpontianak.co.id, tersangka RH mengaku awalnya ia tak berniat menyebarkan video tersebut.
Namun di karenakan hasil curhatannya bersama tersangka NA ia pun mengirimkan video tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Ia pun tak menyangka video asusilanya menyebar di media sosial yang membuat akhirnya ia berurusan dengan petugas kepolisian.
“Awalnya saya curhat sama dia (tersangka wanita inisial NA), dan dia tanya ke saya sudah ngapain aja pas pacaran, saya bilang udah hubungan badan, dan saya keceplosan kalau ada videonya,” ujarnya.
Setelah itu, ia menyampaikan bahwa NA meminta video tersebut dari dirinya.
“Pertama saya tidak kasih, lalu saya kirim saat permintaan kedua. Saat itu saya sudah bilang ke dia, jangan disebarkan, kalau sudah lihat langsung dihapus, tapi tidak tahunya disebar,” ujarnya sembari tertunduk lesu meratapi nasibnya.
Atas perbuatan para tersangka yang nekat menyebarkan video asusila, ke empat tersangka akan diancam dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.