Dua Pemuda Karmen Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba
NARKOTIKA: Dua pemuda Karang Mendapo (Karmen) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (DETAIL/Warsun Arbain)

DETAIL.ID, Sarolangun – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun, berhasil menangkap dua orang pemuda AT (23) dan RK (23) — warga Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Mereka berdua ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ya, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-40/V/2020/SPKT/ Res SRL tanggal 1 Mei 2020. Mereka kita tangkap di Pasar Singkut,” kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra ketika dikonfirmasi detail, Sabtu (2/5/2020).

Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut pihaknya membawa dua orang saksi dari warga Kelurahan Pasar Singkut.

Menurutnya, kronologis pengungkapan dan penangkapan keduanya berawal Jumat (1/5/2020). Sekira pukul 00.30 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi, ada orang yang membawa narkotika dari arah Singkut menuju ke Sarolangun dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna biru.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Kemudian anggota Opsnal melakukan observasi dan patroli di sekitar Kelurahan Pasar Singkut. Setengah jam kemudian, anggota Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai tersebut.

Lumbrian menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua klip narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Untuk keseluruhan barang bukti yang dapatkan adalah dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pirek kaca, satu unit motor Honda Supra X warna biru, satu unit handphone Samsung warna gold, satu buah potongan plastik warna hitam dan satu buah tisu.

“Berat bruto barang bukti sabu-sabunya 0,41 gram, keduanya dijerat pasal 114 ayat  (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Lumbrian.

 

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *