DETAIL.ID, Jakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama 6 bulan dan dapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, disebutkan PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah.
Pembebasan PPh final kepada UMKM akan berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, PPh final yang ditanggung pemerintah kepada wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
“PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud, diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” tulis Pasal 5 ayat (9) PMK No.44/2020.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Untuk bisa mendapatkan pembebasan pajak ini, wajib pajak harus menyerahkan fotokopi surat keterangan saat melakukan transaksi yang merupakan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai aturan pemotongan/pemungutan PPh, kepada pemotong/pemungut pajak.
Surat keterangan juga harus diberikan pada saat melakukan impor. Agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
“Pemotong atau pemungut pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh wajib pajak,” tulis Pasal 5 ayat (4) PMK No. 44/2020.
Apabila surat keterangan sudah terkonfirmasi, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak pada saat pembayaran.
Para wajib pajak UMKM bisa mendapatkan surat keterangan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Surat keterangan itu harus diserahkan terlebih dahulu sebelum laporan disampaikan kepada pemotong/pemungut pajak.
Kemudian, saat melakukan pengajuan pembebasan pajak, para UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah, juga melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan.
“Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dari transaksi dengan pemotong/pemungut,” jelas Pasal 7 ayat (2).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
Baru lah, realisasi PPh final yang ditanggung pemerintah akan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Final Ditanggung Pemerintah EKS PMK …/PMK.03/2020,” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.