Sri Mulyani: Bebaskan Pajak Gaji Karyawan Sektor Wisata

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan (Detail/ist).

Infeksi telah mengakibatkan 496 orang meninggal. Selain mengakibatkan korban jiwa, virus juga sudah menekan ekonomi dalam negeri. Untuk mengatasi tekanan tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu sudah menggelontorkan beberapa stimulus.

Salah satunya, membebaskan pembayaran pajak gaji buruh yang bekerja di sektor manufaktur dengan penghasilan maksimal Rp200 juta selama enam bulan.

“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal, terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” katanya, Rabu (11/3/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. Selain itu, pemerintah juga bakal menunda pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur.

Masa penangguhan juga berlaku selama enam bulan. “Kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga, kemudian untuk PPh Pasal 25 juga sama selama enam bulan untuk industri,” ucapnya.

PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Bendahara negara menuturkan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang bagi industri manufaktur di tengah situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini. “Jadi mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya.

Exit mobile version