Ridwan Kamil Terima Surat PSBB, Bekasi dan Depok Klaim Siap

PSBB
Ilustrasi. (Detail.id)

“Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor,” katanya, dikutip dari Antara.

Rahmat menambahkan situasi Kota Bekasi saat ini telah sepi dari aktivitas di lokasi umum. “Kalau [menurut] Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi, tapi apa mungkin karena libur juga,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menjadi maksimal pukul 20.00 WIB.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Senada, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB.

“Nanti kalau sudah ada Pergub-nya, bahkan sudah ada SK atau Kepgub baru, nantinya akan kita keluarkan Perwal,” kata dia di Depok, Sabtu (11/4) dikutip dari Antara.

Untuk itu, kata dia, Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

“Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Pada Minggu (12/4) April 2020, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daearah (Forkompimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas. Itu dilanjutkan dengan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB.

Idris mengakui telah melakukan komunikasi dengan kepala daerah di Bekasi dan Bogor, bahkan dengan Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang, agar penerapan PSBB bisa berlangsung efektif.

“Memang ada birokrasi kewilayahan Tangerang birokrasinya ke Provinsi Banten dan Depok, Bekasi dan Bogor ke Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Exit mobile version