SEJARAH mencatat bahwa peran yang dimainkan oleh negara telah bergeser seiring dengan perkembangan waktu. Pada awalnya, kehadiran negara adalah untuk melindungi warga dari “hommo homini lupus, bellum omnium omnes”, yakni mencegah manusia agar tidak berubah menjadi serigala yang menerkam manusia lainnya, serta mencegah berlakunya hukum yang kuat menguasai yang lemah.
Pada tahap berikutnya, kehadiran negara adalah untuk “keeping law and order” sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selanjutnya, peran negara meluas dengan tambahan peran untuk meningkatkan kesejahteraan warga (welfare state).
Karena itu, di negara berbentuk apa pun, fungsi-fungsi pemerintahan mencakup berbagai hal (Hugghes, 1994) yaitu: 1). Government provision, layanan gratis dari pemerintah dan dibayar lewat pajak untuk menjamin keamanan, pembangunan jalan dan sarana lainnya; 2) Government production, diproduksi pemerintah dijual kepada masyarakat; 3) Government regulation, pengaturan terhadap produsen dan konsumen; 4) Government subsidy, intervensi melalui alokasi sumber daya kepada produsen dan konsumen.
Hanya saja, seberapa besar fungsi-fungsi tersebut dijalankan oleh pemerintah akan sangat bergantung pada sistem politik yang dianut. Di Indonesia, ketiga fungsi tersebut berjalan dengan peran pemerintah yang berbeda-beda. Fungsi produksi banyak didominasi oleh sektor swasta. Fungsi regulasi banyak di tangan pemerintah.
Sementara itu, fungsi-fungsi provinsi yang merupakan penyediaan pelayanan publik merupakan peran yang banyak dimainkan pemerintah. Di negara-negara yang menganut welfare state, anggaran yang disediakan oleh negara untuk menyejahterakan masyarakatnya semakin ditingkatkan.
Masyarakat memiliki akses untuk pendidikan dengan gratis, pelayanan kesehatan disediakan oleh negara dengan kualitas yang sangat bagus, perumahan, transportasi publik yang nyaman dan terjangkau serta pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Sebaliknya, apa yang terjadi dengan pelayanan publik di Indonesia masih belum begitu baik. Di samping anggaran yang disediakan sangat terbatas, kualitas pelayanan yang diberikan juga sangat memprihatinkan. Ada banyak kasus yang bisa dibaca lewat berbagai pemberitaan baik televisi, radio maupun surat kabar. Sebagai contoh di bidang pelayanan publik kesehatan, banyak kasus yang mencuat belakangan ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Saat awal ramai isu wabah virus corona, masyarakat Indonesia merespons fenomena global ini dengan berbagai reaksi. Ada yang merespons dengan tenang, serius, satire, sampai ada yang merespons dengan berbagai candaan. Hingga akhirnya pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ada dua warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Wabah virus corona kini menjadi realitas sosial yang harus dihadapi masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Sejak saat itu, banyak kebijakan dan strategi dibuat dalam rangka mencegah transmisi dan kematian signifikan akibat penyakit ini.
Namun, segala kebijakan dan strategi yang dilakukan pemerintah, baik itu social distancing hingga PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB). PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020, yakni soal libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Namun, tidak mampu membatasi penyebaran virus corona. Hal inilah yang bisa kita lihat mengapa kebijakan pemerintah tidak berjalan dengan efektif.
Menurut data statistik akumulasi jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia terus meningkat, hingga mendekati angka 3.000 pasien (08/04/2020). Data terbaru yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menunjukkan ada penambahan kasus positif baru sebanyak 218 pasien dalam sehari terakhir. Dengan demikian, total jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia sampai pukul 15.40 WIB, Rabu 8 April 2020, sebanyak 2.956 pasien.
Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban Sp.PD memprediksi penyebaran COVID-19 ini seperti gunung es. Artinya, jumlah kasus yang terlihat tampak sedikit, padahal banyak yang tidak terungkap.
Data-data penyebaran dan korban kasus COVID-19 bukan sekadar data statistik. Di dalamnya ada kepiluan, kelelahan dan tangisan. Sebab, negara tidak hadir mengurusi kesehatan rakyatnya. Saat ini para medis yang berada di garda terdepan penanganan COVID-19 sudah mengalami kelelahan. Pasalnya, jumlah pasien lebih banyak dari kapasitas rumah sakit.
Kesediaan alat pelindung diri (APD) bagi paramedis sangat minim. Beberapa dokter dan tenaga kesehatan telah menjadi korban keganasan COVID-19. Di tengah semua pihak sedang bertarung melawan COVID-19, pemerintah ini ingin agar Indonesia bisa mengambil pasar produk yang sebelumnya di impor dari Tiongkok dan membuka lebar pintu Indonesia untuk wisata bagi turis yang batal ke Tiongkok dan membiarkan masuknya ratusan TKA Cina ke Indonesia.
Rasanya tak cukup sudah keprihatinan ini. Pemerintah sejak awal menganggap remeh COVID-19. Mereka mengabaikan pandangan para pakar kesehatan tentang bahaya penyebaran virus ini dan membuat pernyataan dan kebijakan yang kontraproduktif.
Tapi, sudahlah. Hidup ternyata harus terus berlangsung, the show must goes on. Lupakan segelintir manusia yang berteriak-teriak meminta jatah kekuasaan. Hampir semua gejala minor, negatif dan desktruktif dalam praktik politik dengan mudah kita mahfumi karena ketidakmampuan, secara sadar dan di bawah sadar, menghayati dan mewujudkan standar nilai, moral dan etika yang ada dalam ruang publik.
*Akademisi UIN STS Jambi