Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19, MUI: Dosanya 2 Kali

COVID-19
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Detail/ist)

MUI menitipkan pesan kepada para pengurus yang akan memakamkan jenazah yang terpapar Corona untuk memastikan keselamatan jiwa, selain menjalankan kewajiban agama.

“Petugas yang mengurusi jenazah agar memastikan dua hal sekaligus. Memastikan kepatuhan agama dan memastikan keselamatan jiwa,” ujar Asrorun.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Terinfeksi COVID-19

Pemerintah secara resmi telah merilis protokol pengurusan jenazah pasien terpapar COVID-19. Lewat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan ada tiga tata ketetuan yang harus dijelankan usai jenazah dimandikan dan disalati dengan cara khusus sesuai protokol kesehatan.

Adapun untuk penguburannya, ada tiga ketentuan yang harus dijalankan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama pada 19 Maret 2020.

Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *