Pemerintah Bakal Tebar Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat. (Detail.id/ist)

“Ini yang akan disampaikan seperti insentif pajak karyawan, percepatan PPN, pajak korporasi yang dikurangi berkala 30 persen. Semua diharapkan akan memberi daya tahan di seluruh 11 sektor yang kami anggap memiliki dampak negatif dari covid-19,” ucapnya.

Namun, Bendahara Negara tak menyebut seluruh sektor yang dimaksudnya tersebut. Katanya, pemerintah akan secara resmi mengumumkan di kesempatan terpisah.

Sementara untuk strategi jangka panjang dari penanganan pandemi virus corona, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih akan menggunakan rancangan undang-undang (ruu) omnibus law untuk mereformasi sistem yang ada demi menarik modal asing ke RI.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Menurutnya, investasi yang berhasil dijaring pemerintah lewat kemudahan investasi akan mampu menopang perekonomian negara.

Kemudian, masuknya modal baru juga akan mampu menekan angka pengangguran dan angka kemiskinan yang saat ini tengah melonjak akibat pandemi covid-19.

“Dengan ruu omnibus law dan berbagai reformasi yang dilakukan supaya mampu menarik modal baru akan terus kita perbaiki agar Indonesia bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran bisa kembali ke track penurunan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan dua ruu omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun ini yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Exit mobile version