Pejabat KSSK ‘Kebal’ Hukum Terkait Anggaran Corona

Pejabat
Menkeu sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani mengatakan semua anggota KSSK, termasuk BI, OJK, dan LPS tidak bisa dituntut hukum terkait anggaran corona. (Detail/ist)

Poin tersebut menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah dan anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan bidang perpajakan, belanja negara, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menambah anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona.

“Dalam Perpu ditegaskan biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Pasal selanjutnya menyebutkan anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Namun demikian, bendahara negara menyatakan bukan berarti para pelaksana Perppu tidak berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan perlindungan tersebut.

“Kami terus berhati-hati dari moral hazard atau mereka yang dompleng untuk memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi ini,” kata Ani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *