– Sekolah dan tempat kerja;
– Kegiatan keagamaan;
– Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d
– Kegiatan sosial dan budaya;
– Moda transportasi.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
– Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
– Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Pembatasan Transportasi:
– Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
– Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pengecualian Peliburan
Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.