Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Tegas Dimulai 7 Mei

Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksi Tegas Dimulai 7 Mei
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP (Detail/Antara)

DETAIL.ID, Jakarta – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa kebijakan dilarang mudik berlaku bertahap, Dia menyebut, kebijakan ini efektif berlaku mulai 24 April 2020, namun belum diterapkan beserta sanksi bagi para pelanggar.

Alasannya, pemerintah masih menyiapkan sejumlah instrumen yang dibutuhkan. Termasuk mengenai aturan yang akan diundangkan.

“Jadi pelarangan mudik saya kira udah diumumkan presiden tadi, peraturannya lagi disiapkan mungkin dalam beberapa hari ke depan keluar,” kata Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2020).

Dia menegaskan, setelah diberlakukan per 24 April 2020, aturan ini akan diperketat mulai 7 Mei 2020. Artinya, ada jeda waktu sebelum sanksi bisa diberikan kepada para pelanggar.

“Berlaku nanti tanggal 24 (April), sekarang kita siapin. Tapi kita mulai ketat nanti setelah tanggal 7 (Mei) karena masih ada persiapan ke arah situ. Misalnya dalam konteks tindakan hukum atau sanksi yang diberikan bila dia melanggar,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

Luhut juga berkomentar mengenai adanya usulan bahwa para perantau di Jakarta diberi pengecualian. Menurutnya hal itu tak bisa dilakukan.

“Ya nggak bisa. Kalau ndak dilarang nanti dia mau bawa penyakit, nanti keluarganya kena, dia kena atau orang lain kena. Jadi sudah cukuplah kemarin kita ambil risiko, sekarang sudah kami bikin ketat,” ujar Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *