Heboh Puluhan TKA dari China di Kendari Diluruskan Yasonna Laoly

Yasonna Jelaskan soal Kedatangan 49 TKA dari China

Dalam rapat bersama Komisi III melalui telekonferensi hari ini, Yasonna menjelaskan soal kedatangan 49 TKA asal China di Kendari. Yasonna mengatakan para TKA itu masih boleh masuk wilayah RI karena saat itu belum berlaku Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Yasonna, saat kejadian masuknya TKA China ke Kendari itu masih berlaku Permenkum HAM Nomor 7 Tahun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

“Kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang 49. Karena dia masih sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 7 pada waktu itu, yaitu mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan 40 TKA dari China itu dinyatakan sehat dan tidak ada yang positif COVID-19. Menurutnya, kedatangan TKA dari China di Kendari itu tidak melanggar undang-undang.

“Dan kemudian memperoleh surat keterangan sehat, dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina. Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satu pun yang terpapar virus COVID-19,” jelasnya.

Exit mobile version