BPJS Ganti Biaya Perawatan Pasien Corona Sejak 28 Januari

BPJS
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga | Ilustrasi (Detail/ist)

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

“BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 hari kerja.

“Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” kata Iqbal.

Sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat virus corona di rumah sakit.

Hal tersebut sesuai Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Exit mobile version