Aturan Kemenkes-Kemenhub soal Ojol Disebut Tak Bertentangan

Ojol
Menkomarves dan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan menegaskan aturan Kemenkes dan Kemenhub soal ojol di PSBB DKI tidak bertentangan. (Detail/ist)

Lebih lanjut, Luhut mengklaim tidak ada perbedaan aturan antar satu institusi dengan yang lainnya karena masing-masing saling berkomunikasi, meski menerapkan aturan yang sedikit berbeda.

Ia pun mengaku terus menjalin komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait implementasi aturan ojol di ibu kota.

“Kami buat Permenhub bukan untuk DKI saja, tapi juga tempat lain. Jadi kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies) silakan,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]

Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa aturan ke depan akan dipukul rata. Hanya saja, hal ini perlu dilakukan usai evaluasi menyeluruh.

Selain itu, juga harus melihat kondisi penyebaran pandemi corona ke depan. “Kalau situasi tidak membaik karena penyebaran semakin banyak, bukan berarti nanti tidak bisa kami atur, nanti kami koordinasikan,” tegas dia.

Di sisi lain, ia mengklaim aturan yang tertuang di Permenhub sejatinya sudah dilakukan dengan pertimbangan hukum yang matang sebelum akhirnya ditekennya pada 9 April lalu.

“Ini memang memberi ruang ke daerah, bukan kesalahan. Saya tanya ahli hukum di Kemenhub, tidak ada yang salah,” ujarnya.

Sebelumnya, publik sempat bingung lantaran pemerintah pusat memperbolehkan sepeda motor berupa jasa ojol mengangkut penumpang. Namun, aturan Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan pengangkutan penumpang oleh ojol di saat penerapan PSBB.

Exit mobile version