DETAIL.ID, Jakarta – Willy (67) perampok toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat, nekat melakukan aksi kejahatan tersebut karena dililit utang Rp40 juta. Bermodalkan senjata api yang dimiliknya, Willy berhasil merampok perhiasan emas seberat 3 kg dengan nilai Rp1,5 miliar.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, dipilihnya toko emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari didasari toko tersebut di belakang pasar. Pelaku meyakini lokasi cukup aman dan jarang dilalui orang-orang.
“Sejauh ini belum ada pelaku lain dalam aksi perampokan tersebut,” kata Audie seperti dilansir SINDOnews Rabu (4/3/2020)
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sementara itu, Willy mengatakan nekat merampok karena dililit utang sebesar Rp40 juta. “Saya sering ditagih debt collector. “Saya pilih toko emas itu karena penjaganya wanita,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang.undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.