DAERAH  

Maklumat Kapolri, Kapolsek Muara Bulian: Semua Izin Keramaian Ditiadakan

Maklumat Kapolri
MAKLUMAT: Kapolsek Muara Bulian Iptu Iwan Wahyudi tidak memberikan izin keramaian sesuai maklumat Kapolri. (DETAIL/Ardian Faisal)

Ada empat pesan penting tertulis dalam maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020. Pada angka kedua ada enam poin yang harus menjadi perhatian serius seluruh masyarakat Indonesia.

Poin pertama adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu;

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

3) Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

4) Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Poin kedua adalah tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Poin ketiga adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran Covid-19.

Poin keempat adalah tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Poin kelima adalah tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Poin keenam adalah apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

 

Reporter: Ardian Faisal

Baca Sebelumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *