DETAIL.ID, Batanghari – Kapolsek Muara Bulian, Iptu Iwan Wahyudi mengatakan kepolisian tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian berdasarkan maklumat Kapolri.
Meski demikian, Iwan mengaku masih ada warga dalam Kecamatan Muara Bulian datang ke kantor polisi dan menghubungi melalui telepon perihal rekomendasi izin keramaian.
“Kemarin dan hari ini ada warga minta izin keramaian pesta pernikahan dan peringatan Isra Miraj. Tapi kita tidak berikan karena maklumat Kapolri melarang,” kata Iwan Wahyudi kepada detail, Kamis (26/3/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Iwan berujar wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi terdiri dari 16 desa dan 5 kelurahan. Selama wabah virus korona masyarakat diimbau agar mematuhi kebijakan pemerintah pusat dan maklumat Kapolri.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Muara Bulian agar patuh dengan maklumat Kapolri demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona (Covid-19).