DETAIL.ID, Merangin – Maksud hati ingin mengumbar kebejatan orang lain, pria berinisial BS (52) malah diamankan polisi. Warga RT 03 Desa Sialang, Kecamatan Pamenang Merangin ini justru dilaporkan anaknya lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku dilaporkan ibu korban pada Selasa (17/3/2020) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 09 /III/2020/Jambi/Merangin/Sek Pamenang tanggal 17 Maret 2020. Usai dilaporkan, pelaku langsung ditangkap Tim Reskrim Polsek Pamenang.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu pelapor bersama suaminya datang ke rumah orang tuanya di Desa Sialang, Kecamatan Pamenang.
Baca Juga: Pencabulan Siswi SD oleh Empat Orang Kakak Kelas
Saat itu juga di Desa Sialang baru saja ada penangkapan pelaku pencabulan oleh polisi. Di momen tersebut pelaku sempat mengatakan jika pelaku pencabulan itu ‘enggak punya otak’.
Selanjutnya pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban menerima surat dari anaknya. Surat itu berisi kabar yang memilukan. Korban menuliskan bahwa kakek tirinya telah mencabuli korban. Tak tanggung-tanggung, tindakan bejat ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali.
“Keterangan dari korban, tindakan tak terpuji ini sudah dialami korban sejak berusia 6 tahun dan terus terjadi sampai usia korban 13 tahun,” kata Kapolsek Pamenang, Iptu Fathur Rohman.
Menurut Fathur, pelaku merupakan kakek tiri. Sejak ibunya menikah, korban dititipkan kepada kakek tirinya. “Pada kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Reporter: Daryanto