DETAIL.ID, Sarolangun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Munif mengatakan pihaknya tidak habis pikir apa maksud dari sikap pihak Lapas yang menolak pelimpahan tahanan dari pihaknya.
“Sebenarnya ini bukan persoalan penerimaan, limpahan, tahapan atau apa pun. Tapi ini kan memang bagian dari tupoksi mereka,” kata Munif kepada detail, Jumat (13/3/2020).
Terkait hal itu, ia menyebut bahwa tidak ada satu pun diatur dalam Undang-undang bahwa Lapas menolak tahanan. Kalapas tidak boleh menolak menerima tahanan, kecuali tidak ada surat perintah penahanan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP,” ujar Munif.
Soal alasan pihak Lapas menyatakan bahwa tahanan dalam kondisi tidak sehat atau karena masih ada proyektil di kakinya, Munif mengatakan itu bukan wewenang Kalapas, menentukan orang dalam kondisi sehat atau tidak.
“Saat itu pihak kita mengantar tahanan sudah lewat dari jam 15.00 WIB. Pada hari Selasa (10/3/2020) yang lalu. Katanya mereka sudah membuat surat edaran, tapi yang mereka buat harusnya ada landasan hukumnya, ini kan tidak ada. Padahal selesai jam kerja itu pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Menurut Munif, jika pihaknya mengirim ke sana tanpa surat perintah, boleh saja pihak Lapas menolak. “Tapi kan sudah ada surat perintah. Apa yang diragukan. Kalau misalkan tidak mau menerima, tahanannya mau ditaruh di mana. Karena pihaknya tidak punya anggaran untuk memberikan makan tahanan,” katanya.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan
Soal tahanan yang tidak sehat jasmani karena masih ada proyektil peluru di kakinya, Munif mengatakan bahwa bukan kapasitas pihaknya untuk mengeluarkan proyektil peluru tersebut.
“Di rutan ditugaskan dokter yang ditunjuk guna memelihara dan merawat kesehatan. Itu semuanya di sana, bukan pada jaksa. Kalapas tidak punya kapasitas untuk menilai sehat atau tidak sehatnya tahanan,” ujarnya.
Sepengetahuannya, tahanan tersebut memang menolak untuk dikeluarkan proyektil peluru. Bahkan oleh polisi, kata Munif ,sebenarnya sudah akan dioperasi, tapi tahanan itu tidak mau. Karena kalau diambil peluru itu, kemungkinan tulangnya pecah dan itu menjadikan dia tidak sehat. Makanya dibuatlah berita acara. Dia sendiri sudah membuat berita acara penolakan itu.
Selain itu, Munif juga mempertanyakan landasan hukum atau dasar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) atau surat edaran terkait batas pengiriman dan bon tahanan oleh Lapas Sarolangun. Dalam surat itu disebutkan waktu pengiriman tahanan dari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jumat sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
“Kalau ini dianggap SOP dalam bekerja, itu tentu didasari kepada aturan yang sudah ada. Jadi dibuatnya SOP itu mengingat apa, dasarnya apa membuat kebijaksanaannya seperti ini. Sehingga dikeluarkanlah sebagai SOP. Ini kok membuat edaran kepada pejabat kayak RT saja,” ucapnya.
Harusnya sebagai pejabat negara, menurut Munif, pelayan masyarakat tidak bisa membuat SOP dengan seenaknya sendiri. Harus ada kejelasan hukum, apalagi yang ia tahu, Lapas itu sama seperti kantor polisi, bekerja 24 jam. Register itu pun ada seperti shift-shiftnya. “Bagaimana kalau dikirim tahanan tengah malam. Lapas itu memang untuk tahanan, bukan hotel,” katanya.
Soal Kejari Sarolangun tidak berkoordinasi ketika akan mengantarkan tahanan, Munif justru mempertanyakan koordinasi yang seperti apa.
“Kurang koordinasinya yang mana. Kita selama ini sudah seperti itu. Silakan pelajari lagi PP 27 tahun 1983. Saya hanya meluruskan itu. Saya harap tidak saling menyalahkan,” ujar Munif.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sarolangun, Riky Alhambra yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tahanan tersebut mengatakan penolakan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun ini terjadi terhadap tahanan atas nama Govi Muhandas dan Irwansah.
“Pelaku pelanggaran pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ditolak pada Selasa (10/3/2020). Alasan pihak Lapas karena sudah melewati jam kerja mereka yaitu pukul 15.00wib, kita akan langsung limpahkan ini ke pengadilan, agar ini akan langsung menjadi tahanan pihak pengadilan,” kata Riky.
Terkait hal ini, detail sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Sarolangun. Namun belum dapat ditemui, bahkan hingga malam ini dihubungi melalui nomor ponsel yang didapat, tak satu pun bernada aktif.
Reporter: Warsun Arbain