Izin Operasional Karaoke Wak Genk Akhirnya Dicabut

Lokasi Karaoke Wak Genk Sarolangun. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Izin operasional Karaoke Wak Genk di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun akhirnya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 6 Maret 2020.

Baca Juga: Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Karaoke Wak Genk

Kepala DPMPTSP Sarolangun, Ahmad Nasri saat dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan hal tersebut. “Ya, kita keluarkan SK pencabutan izin Karaoke Wak Genk,” kata Ahmad Nasri, Jumat (6/3/2020).

Ia mengaku dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya Karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis (5/3/2020) kemarin di aula Kantor Bupati.

Ahmad Nasri menyebutkan pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan. Salah satunya, kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang datang ke Karaoke Wak Genk tersebut belum lama ini.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pemerkosaan, Ini Tanggapan Pemilik Karaoke Wak Genk

“Menurut informasi juga sudah beberapa kali kita lakukan peringatan baik secara tertulis maupun lisan karena beberapa kali dilakukan razia oleh Satpol PP. Terakhir telah terjadi pelanggaran berat di situ, ada perbuatan asusila yang dilakukan karyawannya terhadap tamu pengunjung,” ujarnya.

DPMPTSP beserta Satpol PP Sarolangun juga berencana menyerahkan SK pencabutan izin Karaoke Wak Genk tersebut kepada pemilik usaha, Jumat (6/3/2020) siang tadi. Namun si pemilik karaoke tidak ada di tempat sehingga penyerahan SK pencabutan izin akan dilakukan minggu depan, saat jam kerja.

“Kita dari satu pintu bersama Satpol PP akan menyerahkan SK pencabutan izin ini, dan Insya Allah minggu depan kita akan serahkan karena hari ini pemilik karaoke tidak ada di tempat saat tim kita turun ke lokasi,” katanya.

Baca Juga: DPD KNPI Sarolangun Minta Pemerintah Cabut Izin Tempat Karaoke Wak Genk

Dengan dikeluarkannya pencabutan izin Karaoke Wak Genk tersebut, maka terhitung sejak 6 Maret 2020 ini hingga seterusnya jika masih beraktivitas, hiburan karaoke wak Genk akan dinyatakan ilegal.

Terkait hal tersebut, detail berusaha mengonfirmasi Sugeng sebagai pemilik Karaoke Wak Genk. Namun dihubungi sejak pukul 17.31 WIB hingga kini, pesan singkat WhatsApp yang dikirim belum dijawab.

 

Reporter: Warsun Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *