DETAIL.ID, Merangin – Satuan Narkoba Polres Merangin terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini seorang ibu rumah tangga bernama Dahlia (31), warga Kecamatan Tabir berhasil dibekuk kala hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Mentawak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun detail, penangkapan Dahlia bermula dari laporan masyarakat. Soalnya, di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Sat Narkoba Polres Merangin lantas melakukan penyelidikan, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Aparat kepolisian melihat seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,06 gram yang diakui pelaku miliknya. Pelaku dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Merangin.
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Polres Tebo Amankan 10 Tersangka Bandar Sabu-sabu
Berselang satu hari dari penangkapan pertama, Sat Narkoba kembali berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tabir. Dua pelaku bernama Roni Saputra (42), Ramdan (31) — keduanya warga Kecamatan Tabir. Dari tangan kedua tersangka, Sat Narkoba berhasil mengamankan 2,64 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih membenarkan Sat Narkoba mengamankan tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda.

“Untuk pelaku yang pertama diamankan adalah seorang IRT bernama Dahlia. Dari tangannya, Sat Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,06 gram dan penangkapan kedua terjadi di Kecamatan Tabir, ada dua pelaku dan sabu-sabu sebanyak 2,64 gram yang berhasil diamankan,” kata Edih.
Ia juga mengatakan untuk ketiga pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dan kasus ini masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Reporter: Daryanto