Hendak Mencuri Kabel PLN, Adi Saputra Malah Tewas Tersengat Listrik

Pencurian Kabel PLN
TEWAS: Lokasi tiang listrik yang membuat Adi Saputra tewas kesetrum. (DETAIL/Humas Polres Muaro Jambi)

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sesosok mayat ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di pinggir Jalan Lintas Jambi – Sabak pada Senin (2/3/2020) dini hari. Mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan dengan posisi telungkup. Lokasi penemuan mayat itu tepatnya di RT 04 Dusun Pematang Alai, Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun detail, penemuan mayat itu diketahui dari Gunawan, pegawai jaga malam di SPBU Niaso. Sekitar pukul 02.00 WIB, Gunawan mendapat informasi dari seorang sopir mobil Suzuki Carry yang mampir ke SPBU Niaso. Sopir mobil tersebut kemudian menyampaikan kepada Gunawan bahwa ada orang tergeletak di pinggir jalan.

Atas informasi tersebut, Gunawan langsung memberitahukan kepada Ketua RT setempat dan Kepala Desa Niaso. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Gunawan bersama Ketua RT dan Kepala Desa Niaso mendatangi TKP penemuan mayat tersebut. Hasilnya ternyata benar. Mereka mendapati sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki yang dalam posisi telungkup di pinggir jalan.

Kades Niaso, Sarkoni langsung menghubungi personel Polsek Maro Sebo. Mendapat laporan penemuan mayat tersebut, petugas dari Polsek Maro Sebo langsung turun menuju lokasi penemuan mayat di RT 04 Dusun Pematang Alai, Desa Niaso.

Tim Identifikasi dan Sat Reskrim pun langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP, identitas mayat tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Identitas mayat yang ditemukan diketahui bernama Adi Saputra, laki-laki berusia 38 tahun, warga RT 03 Kelurahan Nipah Panjang Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto membenarkan terkait temuan mayat di Desa Niaso. Pihak kepolisian telah turun ke lokasi penemuan mayat dan melakukan olah TKP. “Iya, benar. Ditemukan dini hari tadi,” kata AKBP Ardiyanto, Senin (2/3/2020).

Ardiyanto mengatakan dari hasil olah TKP, beberapa barang bukti ditemukan di tubuh korban. Barang bukti itu di antaranya berupa tiga buah sekring gardu warna putih, satu buah tang warna gagang putih yang terdapat di dalam kantong celana korban sebelah kanan, satu buah gergaji besi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 6697 TW.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri riwayat korban. Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata korban pernah terlibat tindak pidana. Pada tahun 2017 lalu, korban pernah ditangkap Polsek Maro Sebo dalam perkara tindak pidana pencurian kabel PLN dan divonis 3 bulan penjara.

“Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga kuat korban akan melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PLN. Mayat korban sendiri telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum, sedangkan barang bukti diamankan di Polsek Marosebo,” kata Ardiyanto.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *