Hasil Rapid Test DKI: 121 Orang Positif Corona Covid-19

Dampak
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19 (Detail.id/ist)

Prosedur Rapid Test

Lebih lanjut, terdapat dua prosedur pelaksanaan tes cepat yaitu aktif dan pasif oleh Puskesmas dengan prosedur sebagai berikut:

Aktif oleh Puskesmas

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″ include_author=”16″]

1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk tes cepat dengan form penyelidikan epidemiologi (PE).

2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan tes cepat, komunikasi risiko dan penjelasan-persetujuan (informed consent).

3. Melakukan tes dan pencatatan

4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil reaksi berantai polimerase (Polymerase Chain Reaction/PCR).

5. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.

b. Memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″ include_category=”10″]

Pasif oleh Puskesmas

1. Pasien datang berobat ke Puskesmas/RS.

2. Kriteria pasien untuk tes cepat ditentukan petugas.

3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan tes cepat.

4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan tes cepat, melakukan komunikasi risiko dan penjelasan-persetujuan​​​​​​​(informed consent).

5. Petugas melakukan tes cepat dan pencatatan.

6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR.

7. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke RS.

8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:

a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR

b. Memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat tes cepat COVID-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada Senin malam (23/3).

Sementara itu, hingga 28 Maret 2020, pukul 08.00 total pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta sebanyak 603 orang, dengan rincian 43 orang telah dinyatakan sembuh, 134 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah, 364 pasien masih dalam perawatan, dan 62 orang meninggal dunia serta 479 orang masih menunggu hasil laboratorium.

[jnews_carousel_3 show_nav=”true” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”10″]

Exit mobile version