Fakta Kasus Pelaku Penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat

Fakta
Fakta Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah SMA 10 | detail.id | ist

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan perilaku beringas seorang wali murid yang tega menganiaya kepala sekolah, lantaran menyita telepon genggam anaknya ketika jam pelajaran masih berlangsung. Kejadian tersebut terjadi di SMA 10 Tanjung Jabung Barat, Jambi belum lama ini.

Pelaku berinisial BW, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini sudah diamankan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya fakta lain terkait kasus tersebut.

Berikut beberapa fakta terkait kasus orang tua siswa yang menganiaya kepala sekolah yang diungkap Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (10/3/2020) ini:

1. Penyitaan HP Anak Pelaku yang Diam-diam Memainkannya

Peristiwa ini berawal dari korban (Kepala Sekolah) kepada seorang siswa yang merupakan anak pelaku, pada Rabu (4/3/2020). Saat itu, siswa tengah melaksanakan ujian dan pengawas meminta para siswa untuk meletakkan buku, tas dan handphone (HP) di luar kelas.

Ternyata anak pelaku keluar kelas diam-diam mengambil HP yang diminta guru diletakkan di luar kelas dan memakai HP di dekat toilet. Hal ini dipergoki korban yang meminta HP anak pelaku. Kemudian, korban meminta kepada siswa jika ingin mengambil HP-nya harus bersama orang tua ke sekolah.

2. Ke Sekolah Bawa Senjata Api dan Serang Korban

Sore harinya, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah. Namun, kehadirannya malah marah-marah kepada korban. Saat itu, pelaku juga menyerang Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan menggunakan batu bata yang ada di depan kantor guru.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat melayangkan pukulan dengan tongkat pramuka ke arah Kepala Sekolah. Beruntung, lemparan batako dan pukulan tongkat pramuka tersebut tidak mengenainya. Perkelahian pelaku dan korban dapat dipisahkan oleh Wakil Kesiswaan.

3. Korban Lapor ke PGRI Hingga ke Polisi

Mendapat perlakuan tak mengenakan itu, Kepala Sekolah tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jambi dan kemudian ditindaklajuti menempuh jalur hukum.

Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto membenarkan jika ada laporan tersebut. Ia juga menyebutkan telah ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan dan perwakilan PGRI di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/3/2020).

4. Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka dan Ditangkap

Akhirnya, pelaku resmi berstatus tersangka terkait penyerangan tersebut. Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap tersangka, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, yang tengah berada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batanghari. Menurutnya saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

5. Penemuan 2 Senpi dari Pelaku

Dalam prarekontruksi, polisi menemukan Air Softgun serta mendalami dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Faktanya tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut, dibelinya senilai Rp2 juta yang membeli dari rekannya berinisial R.

Dari pengungkapan polisi terungkap fakta bahwa tersangka ini baru sekitar dua minggu memiliki senpi rakitan. Senpi yang dimiliki tersangka tersebut, sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.

6. Pelaku Positif Pemakai Narkoba Jenis Sabu-sabu

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya, ia tak mengakuinya. Namun, polisi mencurigai, tersangka memiliki keterlibatan dengan barang haram tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap atau bong. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro menanyakan pada pelaku terkait kepemakaian narkoba. Akhirnya, tersangka baru mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba.

7. Pelaku Diancam 2 Pasal KUHP

Polres Tanjung Jabung Barat yang menangani kasus tersebut, menjerat tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *