DETAIL.ID, Jakarta – Dampak meluasnya penyebaran virus corona COVID-19 ke perekonomian, juga dirasakan masyarakat termasuk nasabah yang memiliki kredit kendaraan bermotor serta kapal dan perahu motor. Untuk mengatasi dampak tersebut, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan, hingga setahun.
Dalam pernyataannya Selasa (24/3/2020), Jokowi menjanjikan pelonggaran cicilan kredit untuk kendaraan taksi, ojek online, kapal, dan perahu motor nelayan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
“Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit motor atau mobil. Juga nelayan yang kredit perahu. Tak perlu khawatir angsuran diberi kelonggaran 1 tahun. Dan perbankan dilarang kejar angsuran, apalagi pakai jasa debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian catat hal ini,” kata Jokowi dalam pernyataan pers melalui channel youtube, Selasa (24/3/2020).
Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.
Dalam aturan OJK tersebut dijelaskan, pemberian jangka waktu keringanan cicilan kredit, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Untuk nasabah yang selama ini tertib mengangsur kewajibannya, bisa diberikan kelonggaran cicilan sampai 1 tahun.