DETAIL.ID, Batanghari – Dunia pendidikan Kabupaten Batanghari tercoreng. Sebanyak 664 murid mengalami nasib tragis akibat tidak memiliki ijazah selama tiga tahun.
“Kami awalnya menerima laporan orang tua murid SDN 48/I Panerokan. Ijazah murid dari tahun 2016 hingga 2019 belum ada. Ternyata setelah kita dalami ada 18 sekolah yang belum ditandatangani,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Camelia Puji Astuti dikonfirmasi detail, Kamis (6/2/2020).
Camelia berujar jumlah 18 sekolah terdiri dari 16 SD dan 2 SMP. Sebaran sekolah merata di 5 kecamatan. Dua SMP berada dalam wilayah Kecamatan Batin XXIV. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari berasalan karena tidak ada yang berani menandatangani.
“Total murid yang tidak memiliki ijazah berjumlah 664 murid. Ini jumlah yang banyak sekali. Jadi 664 itu terdiri dari 552 murid SD dan 112 murid SMP. Mereka semua tidak ada ijazah. Kita dan orang tua khawatir mereka tidak bisa mengikuti UNBK. Makanya mereka menuntut ijazah,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Politisi Partai Demokrat Batanghari bilang sebenarnya orang tua murid tidak perlu menuntut ijazah. Sebab sudah menjadi hak 664 murid. Apalagi orang tua sudah menjalani kewajiban menyekolahkan anaknya dan anak sudah menjalani kewajiban sekolah.
“Tinggal sekolah memberikan ijazah yang merupakan hak mereka,” ucapnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari berkata, Dinas PDK Batanghari hanya mengeluarkan surat keterangan bagi murid-murid itu. Contohnya saat murid dari SD mau masuk SMP diberikan surat keterangan tamat.
“Cuma kita semua tahu surat keterangan ini limited, tidak bisa seperti ijazah resmi. Buktinya mereka mau UNBK saja sudah menanyakan itu (ijazah),” katanya.
Komisi I DPRD Batanghari baru mendapatkan laporan dari orang tua murid. Sebenarnya orang tua murid sudah berusaha bermacam cara. Tetapi belum berhasil dan sehingga mereka mengadu ke DPRD.
“Dan ini wajar dan sangat sah. Sangat betul apa yang mereka lakukan, karena mereka menuntut hak anak-anak mereka. Bayangkan 664 anak yang mayoritas di daerah transmigrasi. Kalau anak-anak mau pindah sekolah ikut kakek nenek mereka bagaimana tanpa ijazah,” ucapnya.
Permasalahan murid tidak memiliki ijazah harus ada solusinya. Sebenarnya, kata Camelia, tahun 2012 ada surat bahwa ijazah bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah dengan mandat bupati.
“Sedangkan kejadian ini 2016 dan itu tidak dilakukan sampai sekarang. Sebenarnya waktu itu sempat dilakukan untuk satu sekolah. Namun terhenti setelah beberapa sekolah. Jadi banyak sekolah lain banyak yang tidak mendapat mandat itu,” ujarnya.