DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pungutan liar (pungli) berinisial ST. Tersangka ST ini merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Pauh Km 32, Kecamatan Mestong.
“Alhamdulillah, tersangka ST sudah berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejari. Kita ucapkan terima kasih kepada tim jajaran intelijen Kejari Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari,” kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah, Senin (10/2/2020).
Tersangka ST sebelumnya telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara patut. Namun, panggilan itu sama sekali tidak dipedulikan. Kejaksaan dan kepolisian kemudian turun ke kediaman tersangka ST untuk melakukan penangkapan pada Kamis (6/2/2020). Namun, tersangka ST sudah tidak tinggal di rumah tersebut.
Rudi mengatakan, begitu mengetahui tersangka ST telah kabur, pihaknya langsung berupaya mencari tahu tempat pelarian tersangka. Ternyata tersangka masih berada di wilayah Muaro Jambi. Tersangka ST akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejari Muaro Jambi sekitar 14.00 WIB, pada Senin (10/2/2020).
“Untuk lokasinya, masih di wilayah Muaro Jambi inilah,” ujar Rudi Firmansyah mengelak membeberkan secara rinci.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Tersangka ST sendiri langsung dibawa ke Kejari Muaro Jambi setelah berhasil diamankan. Dia digiring ke ruangan tindak pidana Pidsus Kejari Muaro Jambi. Mengenakan baju tahanan Kejari berwarna merah, ST diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan rumah sakit Ahmad Ripin, Sengeti. ST pun langsung didampingi oleh penasihat hukumnya. Usai menjalani selanjutnya ST pun dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dititipkan penahanannya di sana.
“Tersangka ST resmi kita tahan, dan kita titipkan sementara di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi,” kata Rudi Firmansyah.
Adapun perkara yang menjerat tersangka ST yaitu berkaitan dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, masuk dalam kategori pungli. Dalam kasus ini, tersangka ST diduga telah melakukan pungutan liar terhadap transaksi jual beli tanah warga Desa Tanjung Pauh Km 32.
“Kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu. Pengusutan perkara ini telah tahap dua,” kata Rudi Firmansyah.
Reporter: Franciscus Simanjuntak