SIASAT  

Bacakada ASN Diperiksa, Bawaslu Bantah Menjegal Kandidat

Bawaslu
TEPIS: Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menepis isu Bawaslu menjegal kandidat ASN di Pilkada serentak (DETAIL/Muhammad Fayzal)

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mengatakan pihaknya tidak ingin dikesankan menjegal langkah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju pada kontestasi Pilkada serentak 2020 karena memeriksa dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Bawaslu menyebut pihaknya hanya meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita berlaku adil dan setara, seluruhnya bila ada dugaan pelanggaran kita proses. Apakah ini hanya di Provinsi Jambi? Tidak, di seluruh provinsi yang melaksanakan Pilkada seluruh Indonesia, Bawaslu-nya melakukan hal yang sama terkait netralitas ASN,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin ketika dikonfirmasi detail, Jumat (14/2/2020).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menegaskan pihaknya tidak akan menjegal, tidak juga dipesan. Menurutnya, sepanjang ada informasi dan laporan dugaan pelanggaran maka akan diklarifikasi. “Bawaslu pun tidak memutuskan dia melanggar. Yang kami lakukan hanya meneruskan. Yang memutuskan adalah KASN,” ujarnya.

Wein mengaku memang ada perdebatan karena belum ada penetapan calon di Pilkada serentak yang baru akan ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2020.

“Jadi yang kita jadikan rujukan utama bukan Undang-undang Pilkada yang mana harus ada pasangan calon terlebih dahulu baru memiliki kedudukan hukum. Kedudukan hukum yang menjadi objek dalam persoalan ini bukanlah pasangan calon tapi ASN yang diatur Undang-Undang lainnya yaitu Undang-undang ASN. Jadi sebelum kampanye dan penetapan calon pun sepanjang ASN itu diduga tidak netral maka kami memiliki kewenangan meneruskan kepada KASN,” katanya.

Apakah sebaiknya para calon yang berlatar belakang ASN ini mundur dari posisinya sebagai ASN agar tidak dinilai melanggar netralitasnya sebagai ASN? Wein mengatakan pihaknya tidak dalam posisi menyarankan terkait ASN harus mundur atau tidak dari posisinya.

“Kalau mau mengubah kondisi ini, ubah dulu aturannya terkait kode etik ASN. Persoalannya muncul karena kode etik ASN melarang, kita hanya menjalankan ketentuan seperti ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, ada sejumlah kandidat kepala daerah yang berasal dari ASN di antaranya bakal calon bupati (bacabup) Tanjung Jabung Barat Mukhlis, M. Amin Abdullah ASN Provinsi Jambi, Sekda Muaro Jambi M. Fadhil Arief yang maju pada Pilkada Kabupaten Batanghari, Meidrin Joni ASN dokter yang maju pada Pilkada Kota Sungaipenuh.

 

Reporter: Muhammad Fayzal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *