Peredaran Sabu-sabu Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Tebo

Peredaran Sabu-sabu
DIAMANKAN: Dua orang tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mako Polres Tebo. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Polres Tebo kembali menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Baru Sumber Anom, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiga pemuda tersebut ialah HF (20), AD (22) dan AS (25). Para pelaku ini ditangkap polisi di tempat yang terpisah.

Penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/I/2020/JMB/RES TEBO tanggal 7 Januari 2020. Laporan tersebut menyatakan jika di Desa Bedaro Rampak sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap BNN Jambi

Selain penangkapan terduga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,96 gram, dua buah plastik bekas, satu buah motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BH 5937 CG, satu buah handphone merek Samsung lipat warna hitam.

“Dugaan sementara, peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Tebo,” kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Res Narkoba, Iptu P Sagala, Rabu (7/1/2020).

Untuk pengembangan kasus ini, Sagala bilang jika ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

 

Reporter: Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *