DETAIL.ID, Jambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi berjanji selektif selama proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi 23 September 2020.
Selain verifikasi, Bawaslu Jambi akan melakukan faktual kebenaran dukungan apabila ada kandidat bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mendaftar jalur perseorangan.
“Tentu kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi. Apakah ada kandidat yang berencana mendaftar dari jalur perseorangan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi ketika dikonfirmasi detail, Sabtu (4/1/2020).
Baca Juga: Hasyim: Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Empat Hari
Ia berujar sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah mengumumkan syarat dukungan minimal bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
“Ini memang lebih kurang 200 ribuan dukungan KTP. Jadi nanti satu KTP dilengkapi dengan satu surat pernyataan,” ujarnya.
Mantan anggota Bawaslu Kota Jambi ini berkata pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang akan muncul pada saat pendaftaran calon perseorangan.
“Itu terutama pada syarat dukungan calon perseorangan. Tentu syarat dukungan KTP akan diverifikasi dan difaktual kebenaran dari hasil administrasi yang kita terima nantinya,” ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal
Editor: Ardian Faisal