Oknum Polisi ‘Raja’ Minyak Ilegal Batanghari Ditembak Polisi

Raja Minyak Ilegal
Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo (kaos kuning) ditangkap Tim Ditkrimsus Polda Jambi bersama tim gabungan Polres Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Pelarian seorang oknum polisi ‘Raja’ minyak ilegal berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bernama Eko Sudarsono (40) alias Eko Rondo, warga Komplek Pertamina, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya terhenti timah panas polisi.

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Supradono mengatakan penangkapan Bripka Eko Sudarsono berlangsung sekira pukul 11.00 WIB, Jumat (27/12/2019) di RT 1 Dusun Simpang Jambi, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang.

“Penangkapan dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari, AKP Andi Zulkifli bersama Kasat Narkoba Iptu David Raditya, Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda, Kasat Intel Iptu Eddy Yanuar, Kapolsek Bajubang Iptu Elfian Ritonga dan Iptu Saukani Daulay bersama Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi,” kata Supradono dalam rilis resmi yang diterima detail, Jumat malam (27/12/2019) melalui WhatsApp.

Proses pencarian lokasi persembunyian Bripka Eko Sudarsono telah dilakukan Tim Gabungan Polres Batanghari bersama Tim Ditkrimsus Polda Jambi sejak Kamis (26/12/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

“Lokasi pencairan awal adalah rumah tersangka Bripka Eko Sudarsono. Tim gabungan langsung melakukan penggeledahan rumah dan tidak menemukan tersangka,” ucapnya.

Tim gabungan selanjutnya menuju lokasi kedua sekira pukul 01.00 hingga 05.00 WIB, Jumat (27/12/2019). Berdasarkan informasi, lokasi kedua sering digunakan tersangka Bripka Eko Sudarsono nongkrong.

“Namun lagi-lagi tim gabungan tidak berhasil menemukan tersangka,” ujar mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini.

Kerja keras dan doa tim gabungan mencari keberadaan Bripka Eko Sudarsono akhirnya berbuah manis. Sekira pukul 09.00 WIB, kata Supradono, tim gabungan mendapat informasi dari warga bahwa mobil Xenia milik tersangka berada di rumah salah satu warga Bajubang.

“Kemudian tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menggeledah mobil Xenia milik tersangka. Dari dalam mobil, tim menemukan sebilah golok dan satu rompi anti peluru,” ujarnya.

Baca Juga: Penegakan Hukum Ilegal Drilling Tidak Ada Tebang Pilih

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB bertempat di RT 01 Dusun Simpang Jambi, Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Bripka Eko Sudarsono.

“Pada saat ditangkap, tersangka Bripka Eko Sudarsono sedang mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang rekannya,” ucapnya.

Tersangka dan tiga rekannya berupaya melarikan diri dari kepungan tim gabungan. Petugas langsung meletuskan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka dan rekannya tidak mengindahkan.

“Petugas lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembaki sebanyak satu kali ke arah paha kanan Bripka Eko Sudarsono,” ujarnya.

Terjangan peluru petugas berhasil menghentikan langkah kaki tersangka. Ia langsung terjatuh dan segera diamankan tim gabungan. Lokasi kemudian digeledah tim gabungan serta mengamankan dua orang rekan Bripka Eko Sudarsono.

“Mereka bernama Heryadi (43) warga RT 13 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan Ansor Sofwan (24) warga Muara Bulian. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *