DETAIL.ID, Jambi – Pada Senin (9/12/2019), masyarakat yang tergabung dalam LSM Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (PABRI) melakukan aksi di depan Gedung Kejati Jambi terkait mandek atau stagnannya penanganan kasus pengadaan baju dinas anggota DPRD Muaro Jambi periode 2014–2019.
Dalam orasinya Dian Saputra, Ketua LSM PABRI dengan lantang menyampaikan agar Sekwan DPRD Muaro Jambi segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus dengan Surat Perintah Kerja Nomor 027/ 165/SPPPK-SETWAN/IV 2014 dengan nilai kontrak Rp923.807.000.00 tersebut sarat dengan praktik korupsi secara masif.
“Diduga kuat yang bersangkutan telah bermufakat jahat dengan menggunakan jabatan dan kewenangan, yang dilakukan secara terstruktur baik dalam kegiatan pengadaan baju maupun dalam kelembagaan di DPRD Muaro Jambi,” kata Dian.
Dian mengatakan hal ini telah terbukti dengan adanya tiga oknum yaitu, dua rekanan dan satu anggota dewan yang telah menjadi tersangka dan mendekam di penjara. “Namun secara fakta hukum kasus ini terkesan tebang pilih. Padahal peran Sekwan DPRD saat itu adalah Pengguna Anggaran,” ujar Dian.
Ia menjelaskan seharusnya Pengguna Anggaran merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dalam pengelolaan pada kegiatan yang sudah menjadi perkara hukum. Di dalam Perpres jelas disebutkan pasal 1 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatakan bahwa Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan Pengguna Anggaran.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengambil alih kasus ini dan segera menetapkan tersangka demi terciptanya rasa keadilan hukum. Jangan membuat kami berpikir negatif kalau Sekwan DPRD Muaro Jambi kebal hukum,” ucapnya.
Reporter: Attan Tambun