DETAIL.ID, Jambi – Kuasa hukum PT Fitri Indah Sejahtera, Hamonangan Sitanggang SH mengatakan bahwa mediasi yang disarankan oleh Majelis Hakim terkait gugatan yang dilakukan kliennya mengalami kegagalan.
“Para pihak disarankan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi gagal, maka tahapan proses persidangan akan dilanjutkan kembali. Kita tunggu saja jadwal sidangnya,” kata Sitanggang kepada detail, Rabu (25/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Fitri Indah Sejahtera telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara nomor 62/PDT.G/2018/PN.JMB.
Menurut Sitanggang, mereka menggugat tiga pihak. Tergugat satu adalah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi.
Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham
Tergugat 2 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. PPK itu adalah Hermantoni, SPDi (33) Tergugat 3 adalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran BLU UIN STS Jambi. Ia adalah DR H Hadri Hasan MA (62) yang juga merupakan Rektor UIN STS Jambi.
Proses gugatan ini bergulir terkait proses tender di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi untuk pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna dengan pagu anggaran Rp37 miliar — bersumber APBN Murni tahun 2018.
Tender itu dimenangkan oleh PT LAMNA senilai Rp35 miliar pada 21 Mei 2018 yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Luar Negeri.
Dalam persidangan, kata Sitanggang, terungkap bahwa surat kuasa tergugat satu hanya bertindak satu orang meskipun dalam Pokja Pemilihan lebih dari satu orang.
Tidak Terdaftar
Ironisnya, kata Sitanggang, PT LAMNA selaku pemenang tender ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil penelusuran detail pun, PT LAMNA juga tidak ditemukan terdaftar dalam Kemenkumham. Padahal setiap perusahaan wajib terdaftar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tidak hanya itu, klien Sitanggang sempat kesulitan mengikuti proses tender. Sebab tender tersebut bukan diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UIN STS Jambi (IAIN STS Jambi) akan tetapi justru diumumkan di LPSE Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, Hamonangan Sitanggang mengemukakan bahwa persyaratan yang dibuat oleh Pokja terlalu mengada-ngada, terkesan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu.
“Soal materinya yang lebih mendetail, nanti akan kita paparkan di dalam persidangan,” kata Sitanggang. (DE 01/DE 02)