DETAIL.ID, Jambi – Sidang perdana gugatan terkait tender proyek di Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi ditunda hingga 4 Juli 2018 mendatang.
Penyebabnya, tiga tergugat dan dua turut tergugat, tak satu pun yang hadir. Selain itu, surat kuasa yang diwakili Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi dinilai keliru dan belum lengkap.
Hakim Ketua, Arfan SH yang memimpin persidangan ini menolak surat kuasa yang ditunjukkan oleh Biro Hukum Provinsi Jambi.
“Kepala ULP dan Pokja memberikan kuasa kepada Kepala Biro Hukum tapi ditolak oleh hakim. Surat kuasanya masih ada kekeliruan, belum lengkap serta belum didaftarkan ke pengadilan. Makanya hakim menolak,” kata Vernandus Hamonangan Sitanggang SH, kuasa hukum penggugat kepada detail, Rabu (6/5/2018).
Baca Juga: Pokja BM2 dan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan
Sidang perdana digelar atas gugatan Direktur PT Fatma Nusa Mulia, Eriyanto Musa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 24 Mei 2018.
Gugatan dialamatkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) BM-2.2018 sebagai tergugat pertama; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga sebagai tergugat kedua; Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tergugat ketiga; Kepala ULP Provinsi Jambi, Evi Syahrul sebagai turut tergugat pertama serta Kepala Inspektorat sebagai turut tergugat kedua.
PT Fatma menduga tender pekerjaan Jalan Sanggaran Agung – Jujun – Lempur yang bersumber APBD Provinsi Jambi tahun 2018 tersebut sarat dugaan persekongkolan hingga tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Air Tenang.
Sayangnya sidang perdana itu terpaksa ditunda hingga 4 Juli 2018 mendatang.
Menurut Sitanggang, hakim akan memanggil kembali para tergugat yang belum hadir yaitu Kepala Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga; Kepala Inspektorat Provinsi Jambi; serta Kuasa Pengguna Anggaran pada sidang selanjutnya. (DE 01/DE 02)